Yakni dibutuhkan sebanyak 2.166 petugas pantarlih, dimana untuk petugas Pantarlih ini mulai dilakukan perekrutan 13 Juni hingga 17 Juni 2024.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPR RI Borong Formulir Bacakada Lahat di 9 Parpol, Cek Partai Apa Aja!
Petugas Pantarlih ini menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan buka pendaftaran lusa nanti.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan, mengatakan, untuk petugas Pantarlih di Kabupaten OKI dibutuhkan lumayan banyak. Ini dikarenakan Kabupaten OKI memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan.
"Kabupaten OKI ada 1.229 TPS yang tersebar. Dimana setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih. Sehingga dibutuhkan ribuan petugas Pantarlih," jelas Hadi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 11 Juni 2024.
Dia menjelaskan, untuk petugas Pantarlih ini setiap TPS ada yang dengan 1 petugas Pantarlih ada juga dengan 2 petugas. Ini tergantung jumlah mata pilih di TPS tersebut.
BACA JUGA:Kembalikan Formulir Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di 6 Parpol, Ardani Tanpa Didampingi Panca
Yakni dengan ketentuan, untuk 1 TPS dengan jumlah di bawah 400 mata pilih maka untuk petugas Pantarlih nya 1 orang petugas saja.
Tetapi, jika di 1 TPS dengan jumlah mata pilih diatas 400 maka untuk petugas Pantarlih nya sebanyak 2 orang.
"Jadi untuk Kabupaten OKI dibutuhkan 937 petugas di TPS yang mata pilihnya diatas 400 dan sebanyak 292 petugas Pantarlih untuk TPS yang mata pilihnya dibawah 400," terang Hadi.
Lanjut dia, untuk pendaftaran petugas Pantarlih ini di sekretariat PPS kelurahan/desa masing-masing. Dimana Kabupaten memiliki sebanyak 327 Desa/Kelurahan.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Kerahkan 161 Personel Tertibkan Seluruh APK Parpol, Caleg dan Capres
BACA JUGA:Melanggar Aturan Bawaslu Prabumulih Ultimatum Parpol Untuk Copot APK, Ini Batas Waktunya
Hadi mengungkapkan, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.