PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polrestabes Palembang melakukan pemburuan terhadap DPO kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam Eka Saputra (25) pada Sabtu 8 Juni 2024.
Setelah berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan berencana di distro "Anti Mahal".
Yang beralamat di Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Keduanya yang berhasil ditangkap atas kasus pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
BACA JUGA:Ya Ampun, Aktor Utama Pembunuhan Karyawan Koperasi Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Ini Peran Karyawati Distro Anti Mahal Saat Sang Bos Menghabisi Pegawai Koperasi di Palembang
Yakni Antoni alias Anton (33) warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dan Pongky Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
"Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap satu orang pelaku atas nama Kelvin alias Kevin (21)," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa 2 Juli 2024.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa dalam Waktu dekat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku terakhir dalam kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi tersebut.
BACA JUGA:Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Karyawan Koperasi, Aparat Kepolisian Dapat Ucapan Berikut Ini
Untuk peran pelaku yang DPO ini memiliki peranan dalam peristiwa tersebut, dengan melakukan pemukulan sebanyak 5 kali dengan menggunakan kunci pas.
Lanjutnya, bahwa korban awalnya dipukul oleh tersangka Pongky setelah menerima kode dari tersangka Antoni, setelah korban terjatuh tersungkur di pukul Pongky.
"Lalu korban di jerat lehernya oleh kedua tersangka dan juga pelaku yang masih DPO dengan menggunakan tali seling," kata Kapolrestabes Palembang.