KORANPALPRES.COM – Kabar gembira bagi para PNS karena kini, selain menerima gaji pokok, setiap PNS di seluruh golongan juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan dengan nominal yang bervariasi.
Bahkan uang tambahan yang diberikan kepada PNS ini tidaklah sedikit yaitu ada 3 macam jenis uang tambahan.
Hal tersebut diharapkan dapat membuat kesejahteraan PNS semakin meningkat.
Nominal gaji pokok PNS memang telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
BACA JUGA:5 PNS Kemenag OKU Timur Ikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Ini yang Dilakukan
Ketentuan ini telah disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024.
Dimana PP Nomor 5 tahun 2024 ini bertujuan mengganti PP Nomor 15 tahun 2019.
Dalam PP tersebut, PNS golongan III c dengan masa kerja 5 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.576.000.
Tapi sebelumnya, PNS dengan golongan tersebut hanya berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.385.200.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Seleksi CPNS 2024, Terbuka Peluang untuk Alumni SMA/SMK, Cek Syaratnya!
BACA JUGA:Alhamdulillah! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya
Menariknya, bukan hanya gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan uang tambahan lagi.
Uang tambahan tersebut diantaranya berupa uang makan, uang lembur dan uang makan lembur.
Besaran uang tambahan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023.