1. Uang Makan
Tambahan uang makan ini diberikan dengan satuan per orang per hari (OH), dengan rincian:
- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH
- Golongan III sebesar Rp37.000/OH
- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH
BACA JUGA:Buruan Akses! Daftar 9 Instansi Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA, Cek Link dan Persyaratannya di Sini
BACA JUGA:Kembali Dilaksanakan, Prajurit dan PNS Korem Gatam Ikut Penyuluhan P4GN
2. Uang Lembur
Tambahan uang lembur sendiri diberikan dengan satuan per orang per jam (OJ), dengan rincian:
- Golongan I sebesar Rp18.000/OJ
- Golongan II sebesar Rp24.000/OJ
- Golongan III sebesar Rp30.000/OJ
- Golongan IV sebesar Rp36.000/OJ
BACA JUGA:Info Terbaru! Ada 8 Formasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Rincian Lengkapnya
BACA JUGA:HORE! Uang Pensiunan PNS Segera Dicairkan PT Taspen Langsung ke Rekening, Cek Tanggalnya
3. Uang Makan Lembur