Horee! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi di Luar Gaji Pokok, Cek Apa Aja dan Besarannya di Sini

Kamis 04 Jul 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

1. Uang Makan

Tambahan uang makan ini diberikan dengan satuan per orang per hari (OH), dengan rincian:

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH

- Golongan III sebesar Rp37.000/OH

- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH

BACA JUGA:Buruan Akses! Daftar 9 Instansi Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA, Cek Link dan Persyaratannya di Sini

BACA JUGA:Kembali Dilaksanakan, Prajurit dan PNS Korem Gatam Ikut Penyuluhan P4GN

2. Uang Lembur

Tambahan uang lembur sendiri diberikan dengan satuan per orang per jam (OJ), dengan rincian:

- Golongan I sebesar Rp18.000/OJ

- Golongan II sebesar Rp24.000/OJ

- Golongan III sebesar Rp30.000/OJ

- Golongan IV sebesar Rp36.000/OJ

BACA JUGA:Info Terbaru! Ada 8 Formasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:HORE! Uang Pensiunan PNS Segera Dicairkan PT Taspen Langsung ke Rekening, Cek Tanggalnya

3. Uang Makan Lembur

Kategori :