Horee! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi di Luar Gaji Pokok, Cek Apa Aja dan Besarannya di Sini

Kamis 04 Jul 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : Juli Aulia

Sementara uang makan lembur ini diberikan dengan satuan per orang per hari, sama seperti uang makan dengan rincian:

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH

- Golongan III sebesar Rp37.000/OH

- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH

Untuk simulasinya, jika suatu hari seorang PNS golongan IV lembur selama 3 jam, maka uang tambahan yang diperoleh sebesar Rp190.000.

Jumlah ini terdiri dari uang makan sebesar Rp41.000, uang lembur 3 jam sebesar Rp108.000 dan uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Perlu diingat, bahwa besaran yang tambahan ini bervariasi, tergantung seberapa lama PNS tersebut mengambil lembur.

Demikian informasi mengenai PNS mendapatkan 3 uang tambahan lagi berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan pemerintah.

Kategori :