Sementara uang makan lembur ini diberikan dengan satuan per orang per hari, sama seperti uang makan dengan rincian:
- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH
- Golongan III sebesar Rp37.000/OH
- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH
Untuk simulasinya, jika suatu hari seorang PNS golongan IV lembur selama 3 jam, maka uang tambahan yang diperoleh sebesar Rp190.000.
Jumlah ini terdiri dari uang makan sebesar Rp41.000, uang lembur 3 jam sebesar Rp108.000 dan uang makan lembur sebesar Rp41.000.
Perlu diingat, bahwa besaran yang tambahan ini bervariasi, tergantung seberapa lama PNS tersebut mengambil lembur.
Demikian informasi mengenai PNS mendapatkan 3 uang tambahan lagi berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan pemerintah.
Kategori :