4. Penerima bansos adalah anak yatim piatu untuk bansos YAPI.
Serta harus memenuhi kategori berikut ini, yakni anak sekolah, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil untuk bansos PKH.
5. Pegawai yang tidak bergaji di atas UMR/UMK.
6. Bukan merupakan pensiunan ASN/BUMN/TNI/Polri.
7. Bukan pemilik UMKM yang telah berbadan hukum.
8. Bukan pendamping sosial yang bekerja di Kemensos RI.
9. Bukan merupakan perangkat desa atau seseorang yang memegang jabatan di masyarakat.
Demikianlah informasi mengenai daftar 3 bansos yang cair di bulan Agustus 2024. Semoga bermanfaat.
Kategori :