Komitmen Tuntaskan Kewajiban Lahan Kompensasi di Lampung, PLN Bersinergi dengan KLH

Rabu 24 Jul 2024 - 07:40 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

LAMPUNG, KORANPALPRES.COM - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel) komitmen dalam menuntaskan kewajiban lahan kompensasi di Lampung.

Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya rapat Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kabupaten, BPDAS HL Way Seputih, Way Sekampung dan Dinas Pemerintah Daerah terkait.

Dalam kegiatan ini, dibentuk Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan. Melaksanakan tindaklanjut permohonan penataan Batas Lahan oleh PLN UIP Sumbagsel.

BACA JUGA:Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

BACA JUGA:Komitmen Tumbuhkan Potensi Desa, PLN Beri Pelatihan Kewirausahaan Kepada Pelaku UMKM di Desa Air Sempiang

Atas penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Berasal dari lahan kompensasi PLN di Desa Bandar Pugung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat seluas sekitar 48 Hektar dan di Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran sekitar 25 Hektar.

Hadir langsung Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Hariani Samal, S.Hut., M.Si, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, jajaran kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat dan Pesawaran, seluruh jajaran instansi Pemerintah Daerah terkait dan Manager Perizinan dan Komunikasi, Marudut Simarmata beserta jajaran.

Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Hariani Samal, S.Hut., M.Si, menyampaikan bahwa pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan amat penting untuk terus didukung terutama yang di dalam pembangunannya melintasi kawasan Hutan.

Hariani menyambut baik dan mengapresiasi komitmen PLN UIP Sumbagsel dalam upaya penyelesaian pemenuhan kewajiban lahan kompensasi atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

BACA JUGA:Percepat Pembangunan SUTT 150 kV Lubuklinggau–Tebing Tinggi, PLN Didukung Pemerintah Tuntaskan PSN

BACA JUGA:Pemuda Asal NTT yang Berkarier di Spanyol Ini Bisa Jadi Solusi Lini Serang Timnas Indonesia

"PLN telah memperoleh PPKH untuk kegiatan pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Ulubelu – Pagelaran, SUTT 150 kV Sribawono - Seputih Banyak – Menggala dan SUTT 15 kV Bukit Kemuning - Liwa," jelasnya.

Sebagai tindaklanjut pemenuhan PPKH berupa penyediaan lahan kompensasi, PLN telah menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian LHK dan telah dikukuhkan menjadi kawasan Hutan.

"Tahap selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku, lahan kompensasi tersebut harus dilakukan penataan batas, untuk itu kami memohon kerjasama dan dukungan seluruh instansi terkait," ujar Hariani.

Kategori :