Masih kata Kristanto, pameran ini adalah bagian dari upaya pelindungan warisan budaya di Sumsel.
BACA JUGA:Terima Gelar Pangeran Wira Negara, Airlangga Hartarto Nilai Alasan Sultan Palembang Sangat Tepat!
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pelindungan warisan budaya dapat dilakukan dengan 4 cara.
Antara lain inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
Khususnya pada tahapan publikasi, diseminasi informasi tentang warisan budaya disebarkan kepada masyarakat luas dilakukan melalui berbagai upaya.
Salah satunya adalah lewat media pameran.
BACA JUGA:Sumatera Selatan Berduka, Legenda Tari Indonesia Elly Rudy Wafat Saat Melatih Murid-Muridnya Menari
Pameran warisan raso ini sambung Kritanto, merupakan wujud kekayaan pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat di Sumsel.
Pameran ini bukan hanya sekadar menampilkan kekayaan makanan tradisional secara fisik.
Melainkan juga sebagai wadah bagi masyarakat di Sumsel untuk mengenal lebih mendalam setiap olahan makanan yang diwarisi secara turun-temurun.
Melalui pameran ini lanjut Kristanto, BPK Wilayah VI mencoba membangkitkan memori masa lampau masyarakat di Sumsel melalui sajian ragam kuliner.
BACA JUGA:Junjung Tinggi Sportivitas, Buka Kejuaraan Walikota Palembang Open Tennis Tournament 2024
BACA JUGA:Pj Walikota Rotasi 246 Pejabat Pemkot Palembang, Adi Zahri Jabat Kadis Kominfo Definitif
Terlebih, dia berharap lewat pameran ini akan semakin banyak generasi muda yang mengenal olahan makanan tradisional milik Sumsel.