Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui

Selasa 30 Jul 2024 - 22:42 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Para terdakwa beraksi sejak pertengahan 2023 sampai sekarang.

BACA JUGA:Wah! Ada Program Sikap Tampan di Polrestabes Palembang, Ini Sasarannya

BACA JUGA:Wah Ini Dia Ternyata Pengganti Contraflow Yang Ampuh Atasi Kemacetan di Palembang

BACA JUGA:Juara Turnamen Kapolri Cup Badminton Championship 2024 Berpeluang Ikuti 2 Tingkat Kejuaraan, Ini Kata Kapolri

"Saat diperiksa disita uang Rp 118 juta," tukas saksi kepada majelis hakim. 

Lalu saksi Dini dari Smarfren mengatakan kepada majelis hakim, secara finansial perusahaan diuntungkan, tetapi nama baik perusahaan tercoreng.

Para terdakwa menggunakan paket sekali pakai atau isi uang prabayar. 

Kemudian saksi Sahlan sebagai PNS Disdukcapil Kota Palembang ikut memberikan kesaksian.

BACA JUGA:Wujud Peduli dan Lebih Dekat dengan Masyarakat, Langkah Berikut Diambil Alumni Akpol 88 Adhi Pradana

BACA JUGA:Berikut Ini 10 Nama Kapolres Yang Dimutasi Langsung Kapolri

Atas penjualan akun whatsapp menggunakan data NIK orang lain, masyarakat jelas dirugikan karena NIK dirugikan.

"Untuk mencegah, warga harus sebaik mungkin menjaga datanya, jangan mudah memberikan data NIK ini," kata Sahlan. 

Selanjutnya keterangan saksi Ilham, Lurah Sematang Borang mengaku kaget atas kejadian ini.

"Awalnya rumah itu kosong tidak ada aktivitas kata pak RT. Setelah kejadian itu baru ramai," kata saksi. 

BACA JUGA:Sambut Operasi Mantap Praja Musi, Polda Sumsel Gelar Giat Satu Ini

BACA JUGA:Menebar Kebaikan, Begini Cara Personel Bid Humas Polda Sumsel Lakukan di Masjid KH Al-Balkhi

Kategori :