Hal ini untuk diketahui total akhir dari akun penjualan secara online.
BACA JUGA:Akhirnya! Polrestabes Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan di Lapas Kelas I Palembang
Setelah jumlah data sudah akurat, para terdakwa mengirimkan hasil rekapan ke Grup telegram dengan nama “Blokir“ untuk diketahui oleh terdakwa Nofriansa.
Lebih lanjut terdakwa Nofriansa melakukan pembayaran kepada penjual Akun “SANDAL JEPIT” melalui transfer dari Mobile Banking miliknya.
Diketahui, total pembayaran sebanyak jumlah akun yang aktif dikalikan Rp2.800,.
Bahwa para Terdakwa memberikan nama pada file tersebut sesuai dengan akun nama penjual.
Kemudian menggabungkan seluruh file TXT menjadi satu folder.
Selanjutnya terdakwa Nofriansa menjual secara online folder yang berisikan File TXT tersebut ke orang asing di luar negeri.
Caranya, dia mengirimkan folder yang berisikan file TXT tersebut kepada orang asing yang sudah memesan dengan nama akun telegram WSTG.
Para Terdakwa mendapatkan keuntungan menjual akun whatsApp sebanyak 1356 Akun/hari dengan harga sebesar 1706 USDT yang apabila dirupiahkan sebesar Rp.27.636.858
BACA JUGA:Kompak! Pasutri Muda Ini Pelaku Begal di Ogan Ilir, Ini Modusnya
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pria yang Larikan Bocah 'Hilang' Tinggal Surat
Uang yang ditransfer melalui Nomor Rekening Atas nama Nofriansa.