Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui

Selasa 30 Jul 2024 - 22:42 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Berikut Ini Upaya Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Pencegahan Berita Hoax

"Pembayarannya  ditransfer ke terdakwa Nopriansyah," jelas saksi. 

Welly melanjutkan, sedangkan peran 5 orang terdakwa perempuan ini mengecek akun whatsapp aktif atau tidak, melakukan registrasi serta merekap penjualan.

"Terdakwa mendapat data NIK beli secara online, karena ada pasarnya. Dengan keuntungan terdakwa, sehari Rp 5 juta," jelasnya. 

Dua sampel nomor induk kependudukan (NIK) ini, yang diperiksa penyidik.

BACA JUGA:Waduh! SSDM Polri Bakal Terima 325 Catar Akpol 2024, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:MANTAP! Tim Karate Polda Sumsel Tunjukkan Kelasnya, Berikut Pencapaian di Raih

Yakni milik warga Keramasan dan Ogan Baru, Kertapati.

Jadi nomor akun whatsapp ini menggunakan dengan mencatut atau mencuri data NIK orang lain.

Dan pemilik dana NIK merasa dirugikan. 

Welly menegaskan, pengungkapan kasus ini awalnya, atas laporan judi online.

BACA JUGA:Tegas! Kuota Khusus-Rekpro di Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus, As SDM Kapolri Katakan Begini

BACA JUGA:Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan, Ini Penekanan Kakorlantas Polri

Sewaktu dilakukan pengerebekan, terdakwa Tarjon ada di lokasi tengah jual beli akun WhatsApp via online ini.

Satu nomor whatsapp dijual seharga Rp 3000 dijual ke luar negeri. 

Yang paling banyak dipakai Smartfren ada juga akun Indosat.

Kategori :