Bahwa tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli Cyber mendapatkan informasi masyarakat terindikasi perjudian online di kawasan Kecamatan Sematang Borang
Kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Sematang Borang dan tepatnya pada Kamis 25 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Tiba di Daerah Kecamatan Sematang Borang kemudian tim Subdit V Siber Ditreskrimsus mendatangi rumah kontrakan Terdakwa Nofriansa.
BACA JUGA:Pasal Korsleting Listrik, 2 Rumah dan 2 Bedeng Jadi Arang, Ini Wujudnya
BACA JUGA:MANTAP! BNNP Sumsel Tangkap Pengendali Jaringan Sabu di Wilayah Palembang
Dan saat itu para Terdakwa sedang melakukan aktifitas kegiatan jual beli nomor whatApp yang didaftarkan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa izin bukan kegiatan perjudian online,
Selanjutnya barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi.
Dalam persidangan, saksi Welly Kasmara sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, para terdakwa ini dibekuk 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Waduh! Aksi Curanmornya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Warga Plaju Palembang Ini Terciduk Polisi
BACA JUGA:Ini nama-nama Catar Akpol Dari Polda Sumsel Yang Lolos Pendidikan Akpol Semarang
Penjualan akun whatsapp dengan akun orang lain.
Ditemukan barang bukti (BB) ada 5 PC dan ponsel, saat melakukan aktivitas penjualan whatsapp dengan NIK orang lain.
Data akun whatsapp ini dikompres atau dijadikan satu menjadi file TXT nomor whatsapp, lalu dikirim via Telegram.
Selanjutnya dijual ke Cina.
BACA JUGA:Kembali Polda Sumsel Raih Prestasi, Kali Ini Dalam Kategori Berikut Ini