Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penodongan di Jalan Lintas, Ini Pelakunya

Kamis 01 Aug 2024 - 12:03 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Jajaran Polsek Tanjung Raja Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil ungkap kasus Penodongan di Jalan Lintas Timur Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku penodongan ini adalah M. Sukriadi bin Zaidan 27 Tahun, warga Dusun II Desa Miji Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir.

Mukhlis bin Zakaria 41 Tahun, warga Dusun I RT 001 Desa Sungai Pinang Lagati Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir, yang sudah diamankan sebelumnya dan sudah dalam proses penyidikan.

Yang ketiga Eja Saputra bin M Fajri 21 Tahun, warga RT 001 Dusun I Desa Sungai Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir, yang juga sudah tertangkap sebelumnya dan sudah dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya

BACA JUGA:Kompak! Pasutri Muda Ini Pelaku Begal di Ogan Ilir, Ini Modusnya

Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dijelaskan Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin kronologi kejadian kasus penodongan ini terjadi Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB.

Untuk TKP atau Tempat Kejadian Perkara di Jln Lintas Timur Desa Sungai Pinang III Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

4 orang Pelaku datang dan memberhentikan mobil yang dikendarai korban di TKP, setelah mobil berhasil di berhentikan salah satu pelaku langsung naik keatas mobil dan mematikan kunci kontak mobil.

Setelah mematikan mobil pelaku tersebut pindah kearah pintu samping kiri dan naik dari samping kiri pintu lalu langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban sambil mengambil dompet yang berisi uang Rp. 3.350.000.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tetapkan Tersangka Pria yang Larikan Bocah 'Hilang' Tinggal Surat

BACA JUGA:Simpan Senpi, Pria Ini Diamankan Polres Ogan Ilir

Selain dompet yang berisi uang itu, pelaku merampas HP korban, kemudian pelaku menusukan senjata tajam jenis pisau tersebut kearah korban sambil meminta nomor pin HP korban namun pisau tersebut tidak mengenai korban.

Satu pelaku lainnya naik dari pintu kanan sopir dan 3 pelaku lainnya berada di samping kiri mobil sambil mengawasi situasi.

Setelah ke empat pelaku tersebut berhasil melakukan pencurian pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp. 5.350.000.

Kategori :