BACA JUGA:Komitmen Kuat, Polri Memberantas Kasus Judi Online Yang Kian Marak di Indonesia
“Berdasar hasil pemeriksaan sementara, JMF mengaku nekat maling lantaran butuh modal bermain judol slot,” cetusnya.
Masih di hadapan penyidik imbuh AKBP Rita, JMF juga mengakui dapat menghabiskan uang hingga Rp9 Juta dalam sepekan hanya untuk bermain judol.
Masih kata AKBP Rita, hingga saat ini terduga pelaku JMF telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Cikole.
Penyidik kasus ini jelas AKBP Rita, menjerat JMF dengan ancaman pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Atas pelanggaran pasal ini, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” pungkasnya.
10 Dalil Haramnya Judi
Mengutip muslim.or.id, Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mendatangkan 10 dalil penjelasan bagaimana hukum judi dalam Islam.
Dalil pertama, judi didampingkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib.
BACA JUGA:Tindak Tegas! Begini Kata Kaporlestabes Palembang Bila Ada Personel Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Sidak HP Prajurit, Ini Langkah Danyonif 143 Tri Wira Eka Jaya Mencegah Maraknya Judi Online
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Alquran ayat 90.
Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.