Amalan-amalan ini pula yang dibisikan oleh setan kepada para hamba, lalu dihias-hiasinya sehingga manusia terbujuk melakukannya dan terjerumus ke dalamnya.
Perkara-perkara ini telah Allah haramkan dengan sebab ia adalah amalan setan.
Yaitu perkara-perkara ini adalah perkara yang dilakukan setan dan didakwahkan oleh setan untuk melakukannya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Bermain Judi Online Sangat Berbahaya, Salah Satunya Mental Pemain
BACA JUGA:Polda Sumsel Kembali Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Ini Buktinya
Allah Ta’ala berfirman yang artinya: “sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan”.
Dalil keempat, Allah memerintahkan untuk menjauhi judi.
Melanjutkan dalil sebelumnya, Allah memerintahkan untuk menjauhi 4 hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam.
Menjauh dari judi itu lebih selamat, sebaliknya mendekat kepada perjudian itu umumnya menjadi sebab atau sarana seseorang terjerumus ke dalamnya.
BACA JUGA:Pangdam II/Swj: Terlibat Judi Online, Prajurit Diproses Hukum
Oleh karena itu Allah memerintahkan kita untuk tajannub, yaitu menjauhinya.
Janganlah kita mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya.
Jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.
Bahkan seharusnya anda menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatanmu, agamamu, akidahmu selamat.
BACA JUGA:Bacakan Amanat Panglima TNI, Dandim: Keluarga Besar TNI Tidak Ada Lagi Yang Terlibat Judol