WADUH! Demi Modal Judol di Situs ini Pedagang Ayam Asal Sukabumi Nekat Curi 40 Kg Beras

Senin 05 Aug 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Juli Aulia
Editor : M Iqbal

Dalil kedua, judi disebut dengan rijs atau najis.

BACA JUGA:Tegas! Dandim Bute Jamin Judi Online Sangat Berbahaya, Prajurit Wajib Ingat

BACA JUGA:Sikat! Polres Ogan Ilir Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online

Uang atau harta hasil berjudi dihukumi najis dan tidak berkah.

Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. 

Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam Alquran Surat Al-Hajj ayat 30 yang berbunyi, “maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu”.

Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz, seperti dalam Alquran Surat Al Mudatsir ayat 5 yang artinya, “dan perbuatan dosa tinggalkanlah”.

BACA JUGA:Maraknya Judi Online, Pemdes Tanjung Kurung Lahat dan Babinsa Sampaikan 4 Himbauan untuk Warga, Ini Kata Kades

BACA JUGA:Cegah Maraknya Judi Online, Anggota Polres OKU Timur Diperiksa HP oleh Kapolres, Ini Ancamannya

Dalil ketiga, judi adalah amalan setan la’natullah alaihi.

Allah menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“. 

Dan semua amalan yang merupakan amalan setan pasti hukumnya haram. 

Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan.

BACA JUGA:Kedapatan Bermain Judi online, Masyarakat OKU Timur Terancam Maksimal Penjara 10 Tahun

BACA JUGA:Antisipasi Judi Online dan Intensifkan Gaktiblin, Ratusan Anggota Polres OKU Diperiksa

Khamr, judi, al anshab, dan al azlam adalah amalan setan, lantaran amalan inilah yang dibawa oleh setan. 

Kategori :