Dalil kedua, judi disebut dengan rijs atau najis.
BACA JUGA:Tegas! Dandim Bute Jamin Judi Online Sangat Berbahaya, Prajurit Wajib Ingat
BACA JUGA:Sikat! Polres Ogan Ilir Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online
Uang atau harta hasil berjudi dihukumi najis dan tidak berkah.
Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya.
Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam Alquran Surat Al-Hajj ayat 30 yang berbunyi, “maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu”.
Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz, seperti dalam Alquran Surat Al Mudatsir ayat 5 yang artinya, “dan perbuatan dosa tinggalkanlah”.
BACA JUGA:Cegah Maraknya Judi Online, Anggota Polres OKU Timur Diperiksa HP oleh Kapolres, Ini Ancamannya
Dalil ketiga, judi adalah amalan setan la’natullah alaihi.
Allah menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“.
Dan semua amalan yang merupakan amalan setan pasti hukumnya haram.
Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan dan menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan.
BACA JUGA:Kedapatan Bermain Judi online, Masyarakat OKU Timur Terancam Maksimal Penjara 10 Tahun
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online dan Intensifkan Gaktiblin, Ratusan Anggota Polres OKU Diperiksa
Khamr, judi, al anshab, dan al azlam adalah amalan setan, lantaran amalan inilah yang dibawa oleh setan.