BACA JUGA:Bukan Sembarang Ziarah! KOPZIPS Datangi Makam 4 Seniman Terkenal di Palembang
“Masjid ini juga memiliki nilai sejarah sebagai markas perjuangan di masa revolusi fisik,” ungkap Syaiful.
Senada sejarawan Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Dedi Irwanto MA.
Putra asli OKI ini menilai Masjid Al-Furqon Jua-Jua ini perlu dilindungi.
Walaupun sudah terdaftar sebagai Benda Cagar Budaya dengan masuk di Web Giwang Disbudpar Sumsel.
BACA JUGA:Jelajah Sejarah Melayu, ini 4 Agenda Napak Tilas Budaya MABMI Babel di Palembang
Namun hal tersebut menurut Dedi Irwanto tidak cukup.
“Saya pikir, Masjid Agung Al-Furqon tersebut tidak cukup terdaftar saja, melainkan harus ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya,” tegasnya.
Sehingga menurut Dedi, harus ada kajian naskah akademik terhadap masjid ini.
Kemudian dirapatkan di DPRD OKI untuk ditetapkan oleh Bupati OKI sebagai Benda Cagar Budaya melalui Perda atau Perbup OKI.
“Ini harus secepatnya, agar masjid ini terlindungi dan mendapat perhatian serta nanti ada bantuan pemugaran lebih lanjut dari pemerintah,” saran Dedi.
“Pentingnya lagi, nilai historis bangunan masjid ini akan lestari ke anak cucu kelak,” pungkasnya.