BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengharmonisasikan sesama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Abab dengan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dimana Kejari Banyuasin telah melangsungkan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Rian Gusti Pratama Bin Nalmalion dan tersangka Ninis Sulastri Binti Ahmad (Alm).
Diketahui bahwa kedua tersangka yang juga sebagai korban dalam berkas perkara terpisah ini merupakan sesama anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Muara Abab, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Tersangka Dimaafkan Ibunya, Kejari Lubuklinggau Hentikan Perkara Dengan RJ, Apa Itu?
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Apel Pagi, Ini Sosok Pejabat Bertindak Sebagai Pembinanya
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka saling melayangkan laporan kepada pihak berwajib atas tindak pidana penganiayaan yang mereka alami.
Ekspose dilakukan melalui Zoom Meeting yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Beserta jajaran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Wahyudi, S.H., M.Hum beserta jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund H. Sihotang, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin Iwan Setiadi, S.H., Jaksa Fasilitator Muhammad Fajri, S.H. serta Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
BACA JUGA:Berantas Peredaran Narkoba di Sumsel, Ini Beberapa Strategi BNNP Sumsel Terapkan
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah, Ini Langkah Tiju BNNP Sumsel
"Setelah mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Penghentian Penuntutan," katanya.
Hal ini berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Rian Gusti Pratama Bin Malmalion dan tersangka Ninis Sulastri Binti Ahmad (Alm).
Karena telah memenuhi syarat formil dan syarat meteril sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.