Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengapresiasi langkah restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin terhadap kedua tersangka.
"Dengan adanya restorative justice ini, Kejaksaan telah berhasil mengharmonisasikan sesama anggota PPS Desa Muara Adab," ujarnya.
Bahwa sebelum sampai pada ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan Tahap II terhadap tersangka Rian Gusti Pratama Bin Nalmalion pada 29 Juli 2024 dan Tahap II terhadap tersangka Ninis Sulastri Binti Ahmad (Alm) pada tanggal 06 Agustus 2024.
Setelah dilakukan Tahap II terhadap kedua tersangka, kemudian dilanjutkan dengan proses perdamaian antara kedua tersangka di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banyuain.
Yang bertempat di Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin yang dilangsungkan pada 30 Juli 2024 dan tanggal 06 Agustus 2024.
BACA JUGA:Calon Wakil Gubernur Sumsel Ini Jadi Perhatian di Jalan Santai di Kelurahan Sukodadi, Siapa Dia?
Yang dihadiri langsung oleh para pihak yang berperkara, Kajari Banyuasin, Kasi Pidum Kejari Banyuasin serta Penuntut Umum.
"Sampai dengan bulan Agustus 2024, kita Kejaksaan Negeri Banyuasin telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 4 perkara tindak pidana umum," jelasnya.
Hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin memiliki komitmen dalam penegakan hukum yang humanis.
Hal ini agar tercapai keadilan di masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
BACA JUGA:Latih Sensorik Motorik Anak, Kadisdik Palembang Imbau Anak Bermain Minimal 30 Menit Sehari
BACA JUGA:Ternyata Strategi Ini Upaya BNNP Sumsel Lakukan P4GN di Sumsel
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".