Terduga mafia tanah di sini antara lain saksi-saksi yang telaj menjalani pemeriksaan dalam kasus jual beli tanah di 4 desa 2 Kabupaten.
BACA JUGA:Cetak Generasi Taat Hukum, Kejari Ogan Ilir Lakukan Ini di Sekolah
BACA JUGA:Datangi PN dan Kejari Ogan Ilir, Ini yang Dilakukan PWI Ogan Ilir
Keempat desa yakni Desa Suka Batok dan Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu Desa Kayuara Baru, dan Desa Mulya Abadi Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan 2 desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
"Penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari saksi-saksi terkait dugaan mafia tanah," ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Gita Santika Ramadani saat menggelar jumpa pers, Senin, 12 Agustus 2024 sore.
Meskipun adanya pengembalian Rp600 juta dari terduga Mafia Tanah ini, pihak Kejari Ogan Ilir masih menghimbau kepada saksi-saksi lain untuk mengembalikan kerugian Negara ini.
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Launching Program Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Gelar Pasar Murah hingga Bagi Takjil, Pejabat dan Pegawai Turun ke Jalan
"Total kerugian yang ditimbulkan kasus ini masih kita inventarisir dan juga masih menunggu hasil audit pihak inspektorat," imbuhnya.
"Dan masih ada saksi-saksi yang diduga kuat menerima sejumlah uang dari pengurusan administrasi tanah ini, kita himbau untuk segera mengembalikan," tegasnya.
Saat ini, pihak penyidik Kejari Ogan Ilir telah melakukan pemeriksaan sebanyak 60 saksi.
Tapi, dari sekian banyak saksi tersebut, pihak Kejari Ogan Ilir belum berkenan menyebutkan nama yang mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA:257.204 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Ogan Ilir, Ini Perkara Kapan Ya?
BACA JUGA:Puluhan Pengunjuk Rasa Desak Kejari Ogan Ilir Usut Tuntas Dugaan KKN Kegiatan BSPS
"Yang pasti Rp600 juta itu pengembalian sebagian besar dari saksi-saksi kasus mafia tanah ini," tukasnya.