Sebelumnya, ratusan masyarakat dari 4 desa di 2 Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demontrasi atau aksi damai di depan kantor Kejari Ogan Ilir, Kamis 08 Agustus 2024.
Ratusan masyarakat ini datang menggunakan beberapa kendaraan roda empat, membawa pengeras suara, beberapa benar dan atribut aksi lainnya.
Massa dari 4 Desa yang menggelar aksi itu seperti Desa Bakung dan Desa Pulau Kabel Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Mendadak Heboh, Pegawai Kejari Ogan Ilir Berhamburan Keluar Kantor, Ada Apa Ya?
Lalu Desa Kayuara Baru, dan Desa Mulya Abadi Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan 2 desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun tuntutan para demonstran ini adalah:
1. Perusahaan yang tidak memiliki HGU harus keluar dari Desa Bakung dan Pulau Kabel
2. Oknum Mafia tanah yang mengatasnamakan masyarakat dalam memperjual belikan hutan (HPK) Hutan Produksi yang rapat dapat Kompersi harus segara ditangkap
3. Perusahaan Kebun Karet, Kebun Sawit milik Warga masyarakat yang sudah dihancurkan oleh PT BSA agar segera diganti sesuai hukum yang berlaku
4. Lahan hutan HPK dengan luas 2400 hektar yang saat ini dikuasai perusahaan perkebunan sawit ilegal untuk dikembalikan kepada masyarakat sekitar sebagai marga adat
Firdaus, Koordinator lapangan mengatakan, pihaknya dari 4 Desa menggelar aksi damai untuk mencari keadilan.
"Kami mengharapkan dan menuntut keadilan yang mana kasus ini sudah lama dari Mei 2023 sekarang sudah Agustus 2024," papar Firdaus.
"Kasus ini sudah ulang tahun pak. Sementara sudah jelas, semua sudah digeledah, barang bukti sudah diarahkan, saksi lebih dari 20 orang, tapi sampai saat ini mana tersangkanya," sambungnya.
Menurut dia, ribuan warga yang menuntut ini kehilangan tanahnya dan semua petani.
"Kami ini, hari ini kerja untuk makan besok. Jadi, kami mengetuk hati nurani pihak Kejari Ogan Ilir untuk mengusut tuntas masalah ini," harapnya.
Pihaknya mengancam, apabila tidak menetapkan tersangka, pihaknya akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.