Pandangan MUI Musi Banyuasin Terhadap Praktik Pinjaman Online Pada Aplikasi Fintech Lending

Jumat 23 Aug 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

e. Sighat (Ijab dan Qabul)

Menurut ulama Hanafiyah, ijab adalah penetapan perbuatan tertentu yang menunjukkan keridhoan yang diucapkan oleh orang pertama, baik yang menyerahkan maupun yang menerima. Sedangkan, qabul adalah orang yang berkata setelah mengucapkan ijab, yang menunjukkan keridhoan atas orang pertama.

Adapun yang menjadi objek dari rukun dan syarat qardh atau utang piutang itu sendiri adalah Imam, Mustofa (2016 : 172) :

1) Aqid (Kreditur dan Debitur)

Orang yang berutang dan yang berpiutang boleh dikatakan sebagai subjek hukum.

Sebab yang menjalankan kegiatan utang piutang adalah orang yang berhutang dan orang yang berpiutang. Untuk itu diperlukan orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.

Menurut ulama Syafi‟iyah memberikan persyaratan untuk kreditur yaitu ahliyah (kecakapan untuk melakukan tabarru dan mukhtar (memiliki pilihan).

Sedangkan untuk debitur disyaratkan harus memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan muamalat, seperti baliq, berakal dan tidak mahjur‟alaih.

Selain itu orang yang berpiutang hendaknya orang yang mempunyai kebebasan memilih, artinya bebas untuk melakukan perjanjian utang piutang lepas dari paksaan dan tekanan.

Sehingga dapat terpenuhi adanya prinsip saling rela. Oleh karena itu tidak sah utang piutang yang dilakukan karena adanya unsur paksaan.

2) Ma’qud ‘Alaih (Uang atau Barang)

Perjanjian utang piutang itu dianggap terjadi apabila terdapat objek yang menjadi tujuan diadakannya utang piutang.

Tegasnya harus ada barang yang akan diutangkan. Ketentuan lain adalah Pasal 614 KHES yang menyebutkan bahwa dalam akad qardh, pihak yang meminjamkan dapat meminta jaminan kepada pihak yang meminjam. Hal ini diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan pinjaman.

c) Fintech Lending

1)  Pengertian Fintech Lending

Fintech atau singkatan dari Financial Technologhy dalam bahasa Indonesia yakni teknologi finansial. Adapun definisi Financial Technology (Fintech) menurut The National Digital Research Centre (NDRC) ialah suatu inovasi pada sektor finansial sebagai sebuah inovasi layanan dalam lembaga keuangan non bank yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk menjangkau konsumennya.

Kategori :