Dalam ketentuan kitab Undang-undang hukum perdata Pasal 1754 qardh sama dengan pinjam meminjam yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak salah satu yang memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula (R. Subekti, R. Tjitrosudibyo 1991 : 451).
BACA JUGA:16 Universitas Partisipasi di Seminar Nasional Fisip Unsri, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Top 5 Laptop Rp3 Jutaan untuk Editing Sederhana dan Kebutuhan Harian: Pilihan Upgradable Terbaik!
Adapun qardh dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 20 didefinisikan sebagai penyediaan dana atau tagihan antara lembaga keuangan syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melakukan pembayaran secara tunai atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
b) Rukun dan Syarat Qardh
1) Rukun Qardh
Dalam Bukunya Aziz, Abdul (1996 : 1510) menjelaskan bahwa rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada atau tidaknya sesuatu itu.
BACA JUGA:Bocoran Jadwal Rilis iPhone 16 di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Sedangkan syarat adalah sesuatu yang tergantung pada kebenaran hukum syar’i dan berada diluar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.
Menurut ulama Hanafiyah adalah ijab dan kabul. Sementara itu menurut jumhur ulama yang dikutip dari tulisan Rozalinda (2016 : 232) rukun qardh ada tiga, yaitu :
(1) Dua orang yang berakad yang terdiri dari: muqaridh (yang memberikan utang) dan muqtaridh (orang yang berutang)
(2) Qardh (barang yang dipinjamkan)
(3) Sighat ijab dan kabul.
BACA JUGA:Bocah Laki-laki Yang Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Wah! Ada Polisi Wanita di Makan Pahlawan, Berikut Lokasinya
2) Syarat Qardh