Artikel ini ditulis oleh Asyani Rahayu Simatupang, Mahasiswi Konsentrasi Jurnalistik Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas dengan judul "Payung Hukum Berbentuk Hak Tolak Wartawan".
KORANPALPRES.COM - Secara harfiah, hak tolak adalah kuasa obsolut yang dimiliki wartawan untuk melindungi privasi dan merahasiakan identitas demi keselamatan narasumbernya.
Pemilu merupakan representasi dari kedaulatan rakyat dalam pemerintahan yang demokratis.
Agar perwujudan pemilu yang demokratis terselenggara, asas pemilu terutama asas jujur sangat dibutuhkan sebagai legalitas peserta pemilu, baik pemilih, pemantau dan pengawas pemilu, juga pihak pemerintahan.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Raih Penghargaan Maturity Rating BLU pada Treasury Sumsel Award 2024
BACA JUGA:16 Universitas Partisipasi di Seminar Nasional Fisip Unsri, Ini Daftarnya
Pada pemilihan umum presiden (Pilpres) yang dilaksanakan februari lalu, beredar kabar kecurangan yang dilakukan oleh salah satu instansi pemerintahan.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (JTPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, yang juga berprofesi sebagai Jurnalis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.
Dia dipolisikan karena pernyataannya terkait ketidaknetralan polisi dalam Pilpres 2024.
Dalam keterangan yang ia sampaikan, ia mengaku mendapat informasi dari teman di kepolisian bahwa mereka diperintahkan oleh komandan kepolisian untuk membantu pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
BACA JUGA:Palembang Ekspres Goes to Campus, Strategi Jitu Tingkatkan Literasi Digital di Kalangan Mahasiswa!
BACA JUGA:Sama-sama Lulusan S3, Ini Perbedaan Gelar PhD dan Doktor
Buntut dari pernyataan tersebut, Aiman dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Aiman mengaku siap dipanggil polisi untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan atas namanya di Polda Metro Jaya dan akan tetap menjaga privasi narasumber menggunakan hak tolak wartawan.
Sebagaimana Wina Armada, Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, memaparkan tentang hak tolak wartawan yang akan terus melekat seumur hidup atas dasar profesi, menjadi bukti bahwa sejatinya wartawan punya kuasa absolut untuk menyembunyikan identitas narasumber.