Karena menurut Aiman, jika identitas narasumber dibeberkan, maka tak ada lagi orang-orang yang berani mengungkapkan kebenaran.
BACA JUGA:Padati Pusri Argo Edu Park, Puluhan Anak TK IGM Lakukan Kegiatan Menyenangkan ini, Bisa Tebak?
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers mempunyai hak tolak untuk mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Hak tolak dari segi hukum dan yuridis dinyatakan absolut.
Pengimplementasiannya tertuang dalam Pasal 1 ayat 10, wartawan berkorelasi dengan hak tolak karena profesinya, menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya dari sumber berita.
Dirahasiakannya identitas juga latarbelakang menjadi payung hukum narasumber sekaligus tujuan utama hak tolak.
BACA JUGA:Lalai Urus Akreditasi dan Hal Penting Lain, 84 Kampus Swasta Terancam Dicabut Izinnya
Meskipun hak tolak merupakan kebebasan wartawan dalam melindungi narasumbernya, sebaiknya penggunaan hak tolak dijaga kesuciannya.
Narasumber yang layak dilindungi identitasnya adalah mereka yang memang memiliki kredibilitas terhadap kebenaran informasi.
Dasar hukum hak tolak juga tercatat dalam Pasal 50 KUHP, mereka yang menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum.
Dalam perjalanan tugas jurnalistik, pers menjalankan amanat UU Pers, sehingga berkonsekuensi tidak dapat dihukum ketika menggunakan hak tolaknya.
BACA JUGA:33 Kampus dengan Jurusan Teknik Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Unsri Nomor Berapa?
BACA JUGA:Dicabut Kemendikbud, Wakil Rektor I UKB: Kampus sedang Pembenahan untuk Status Aktif Kembali
Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 170 KUHAP, atas dasar pekerjaan yang berkeharusan melindungi privasi, dapat bebas dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi.