Salah satu masalah utama adalah kemungkinan penyalahgunaan hak ini untuk melindungi sumber yang terlibat dalam aktivitas ilegal atau tidak etis.
Situasi semacam ini menimbulkan dilema etika bagi wartawan: apakah melindungi sumber lebih penting daripada kepentingan publik yang lebih luas?
Dalam artikel "Balancing Act: Ethical Challenges in Journalistic Privilege" (2021) yang dipublikasikan dalam jurnal Media Law and Ethics, Jane Kirtman membahas tantangan ini dengan mendalam.
Kirtman berpendapat bahwa meskipun perlindungan terhadap sumber adalah hak dasar wartawan, ada kalanya informasi yang dimiliki dapat mengancam keselamatan publik.
Dalam kasus-kasus seperti ini, wartawan perlu mempertimbangkan dampak informasi tersebut dengan hati-hati.
BACA JUGA:Kian Marak! Mahasiswa Universitas Andalas Beri Solusi Jitu Atasi Perilaku Seksual Menyimpang
Dalam artikel "Balancing Act: Ethical Challenges in Journalistic Privilege" (2021) yang dipublikasikan dalam jurnal Media Law and Ethics, Jane Kirtman membahas tantangan ini dengan mendalam.
Kirtman berpendapat bahwa meskipun perlindungan terhadap sumber adalah hak dasar wartawan, ada kalanya informasi yang dimiliki dapat mengancam keselamatan publik.
Dalam kasus-kasus seperti ini, wartawan perlu mempertimbangkan dampak informasi tersebut dengan hati-hati.
Di Indonesia, hak tolak wartawan diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi wartawan agar tidak perlu mengungkapkan identitas sumber berita mereka, kecuali dalam situasi tertentu seperti kasus pidana.
BACA JUGA:UIN Raden Fatah Raih Penghargaan Maturity Rating BLU pada Treasury Sumsel Award 2024
Perlindungan ini sangat penting agar wartawan dapat menjalankan peran mereka dalam mengawasi kekuasaan dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.