LUBUK LINGGAU, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melakukan pengamanan terhadap permasalahan penyelesaian aset eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Jumat 6 September 2024.
Yang telah ditetapkan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 00009 tanggal 01 Desember 2020 dan Surat Ukur Nomor : 01122/Marga Mulya/2020 tanggal 03 November 2020 luas 767 m2.
Bahwa pada eksekusi tersebut yang di hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida, S.H., M.M, M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H.
Kemudian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Apdiansyah Topani, S.H., M.H, Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Linggau Selatan Nyoman, S.H dan Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Lubuk Linggau M. Azuandi, S.H.
BACA JUGA:Safari Jumat Berjamaah, Yulius Maulana Ajak Warga Lahat Pilih Pemimpin yang Merakyat
BACA JUGA:Safari Jumat Berjamaah, Yulius Maulana Ajak Warga Lahat Pilih Pemimpin yang Merakyat
"Bahwa telah melakukan negosiasi Bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Lubuk Linggau dengan Sofyan terkait permasalahan penyelesaian aset Eksekusi Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya," ujar Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H.
Di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II yang telah ditetapkan berdasarkan sertifikat hak pakai No. 00009 tanggal 01 Desember 2020 dan surat Ukur Nomor : 01122/Marga Mulya/2020 tanggal 03 November 2020 luas 767M2 Eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kota Lubuk Linggau.
Dengan hasil bahwa Pihak Kedua M. Azuandi, S.H dan Apdiansyah Topani, S.H., M.H. telah memperlihatkan sertifikat Hak Pakai yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Yaitu Sertifikat Hak Pakai No. 00009 tanggal 01 Desember 2020 dan surat Ukur Nomor : 01122/Marga Mulya/2020 tanggal 03 November 2020 luas 767M2 Eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kedatangan Cabup Lahat BZ Disambut Hangat WBP Lapas Klas llA, Janjikan Relokasi dan Perbaikan
BACA JUGA:Fitrianti-Nandriani Tanggap Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Sako Palembang
Beserta Berita Acara Negosiasi pada tanggal 23 Agustus 2024 antara Sambas Bin Ali Kodim Selaku Pihak Pertama dan Dewangga P. Sunartedjo selaku Pengecara Negara Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selaku Pihak Kedua.
"Kemudian, pihak Pertama tidak dapat memperlihatkan ha katas tanah/alas ha katas Gedung Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II," katanya.
Bahwa pihak Pertama bersedia untuk mengkosongkan Gedung eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.