Dikarenakan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 00009 tanggal 01 Desember 2020 dan surat Ukur Nomor : 01122/Marga Mulya/2020 tanggal 03 November 2020 luas 767M2 Eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kota Lubuk Linggau Gedung tersebut adalah milik Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Wakili Pj Wako, H Hermawan Buka Acara Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sumatra Selatan
BACA JUGA:Waduh! Kejari Muba Sita Aset Ini Demi Kepentingan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pihak pertama memohon waktu kepada Pihak Kedua selama 1 (satu) hari untuk mengkosongkan Gedung eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II yaitu paling lambat pukul 10.00 WIB.
"Apabila pada Sabtu 7 September 2024 paling lambat pukul 10.00 WIB sesuai dengan pemohonan Pihak Pertama untuk mengkosongkan Gedung eks Rumah Dinas Koperasi Marga Mulya Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II pada saat itu juga," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"