JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Seiring dengan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN di Kalimantan Timur, kebutuhan pekerja konstruksi bersertifikasi semakin mendesak.
Pada puncak konstruksinya, IKN diprediksi membutuhkan sekitar 150.000-200.000 pekerja konstruksi bersertifikasi.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Manajemen Proyek Strategis Nasional.
Perpres ini mengatur seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek-proyek strategis nasional harus memiliki sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Listrik Aman Tanpa Kedip di IKN, Begini Strategi yang Dilakukan PLN
BACA JUGA:Selama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik
Tentu saja hal ini menjadi tantangan besar, mengingat pekerja konstruksi bersertifikasi di tanah air masih sangat terbatas.
Dari puluhan juta pekerja konstruksi yang tersebar di seluruh Indonesia, baru sekitar 1,6 juta yang telah memiliki sertifikasi.
Dari angka 1,6 juta itu, di antaranya baru 2.497 pekerja yang tersertifikasi pada proyek IKN.
Jumlah ini jelas belum mencukupi kebutuhan di proyek-proyek strategis termasuk di IKN yang masih terus berlanjut dan membutuhkan pekerja dengan kompetensi khusus.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran HUT RI ke-79, Dirut PLN Cek Langsung Keandalan Infrastruktur Kelistrikan di IKN
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran HUT RI ke-79, Dirut PLN Cek Langsung Keandalan Infrastruktur Kelistrikan di IKN
Kesenjangan ini menjadi tantangan dalam konteks distribusi geografis yang tidak merata.
Pekerja bersertifikasi terkonsentrasi di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta (40%), Surabaya (20%), dan Bandung (10%).
Sementara pekerja bersertifikasi di Kalimantan, utamanya yang menjadi lokasi IKN, hanya mencapai 5% dari total nasional.