PURWAKARTA, KORANPALPRES.COM – Masih ingat kasus pelecehan seksual terhadap 15 anak oleh oknum guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat?
Pelakunya, terdakwa Opan Sopandi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tidak hanya vonis pidana penjara, sesuai putusan majelis hakim, terdakwa Opan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp183.755.000.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 September 2024, majelis hakim menyatakan bahwa aset pelaku akan disita dan dilelang.
BACA JUGA:Waspada! Inilah 12 Modus Pelecehan di Kampus, Bila Menjadi Korban, Segera Laporkan ke Sini!
Kemudian hasil lelang bakal diserahkan kepada para korban sebagai bagian dari upaya pemenuhan tuntutan restitusi.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Opan Sopandi sebesar Rp2 miliar, dan hukuman kurungan tambahan selama 7 bulan.
Opan merupakan pengajar agama di Purwakarta yang didakwa melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap 15 anak di Purwakarta.
Saat ini, semua korban berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Anak-anak Rehabilitasi di LPSK Ogan Ilir
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Pelakunya
Pihak LPSK sendiri mengapresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta tersebut.
“Kami berharap, hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini tidak hanya membuat pelaku jera secara pribadi, tetapi juga berfungsi sebagai peringatan tegas bagi masyarakat luas,” tutur Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam rilisnya, Kamis, 12 September 2024.
Dia menambahkan, putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi.