PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Hotel Ayola Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Eben N. Silalahi, S.H., M.H. menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Stakeholder.
Dengan Tema "Sosialisasi Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Ogan Ilir".
Yang diselenggarakan oleh Bawaslu Ogan Ilir. "Bahwa acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024," ujarnya,
Di Kabupaten Ogan Ilir sehingga semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dan stakeholder mengenai penanganan pelanggaran kampanye.
BACA JUGA:Wah! Ada Gerakan Tanam Cabai Serentak, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Ada Tim Intelijen Kejari Banyuasin di Kantor KPU, Ada Apakah?
Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejari Ogan Ilir dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam acara ini Kajari Ogan Ilir didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Ogan Ilir dan Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir beserta jajaran.
BACA JUGA:Sinergikan Gender dalam Pembangunan, DPPPA Musi Banyuasin Wujudkan Keadilan dan Kesetaraan
BACA JUGA:Warga Diajak Manfaatkan Pekarangan Rumah dengan Toga atau Sayur Mayur
"Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Bapenda Kabupaten Ogan Ilir dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Khususnya terkait pengelolaan pendapatan daerah. Kesepakatan ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada Bapenda dalam menjalankan fungsinya.
Serta memastikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan pendapatan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.