BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melaksanakan koordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin.
Terkait tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Bahwa pada hari ini (Senin, red) KPU Banyuasin telah melaksanakan sosialisasi kepada para pemilih pemula di SMA Negeri 1 Banyuasin III yang beralamat di Jalan Bukit Indah No.72, Kelurahan Pangkalan Balai.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara bertahap 1 SMA di setiap kecamatan. "Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang sangat penting bagi pemilih pemula dalam memahami dan merasakan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari proses demokrasi," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H, Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Tolak Keras Politik Dinasti, Warga OKU Timur Tegaskan Dukungan untuk Nomor 2 di Pilkada 2024
BACA JUGA:Wah! Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Hadir di Peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW
Dengan adanya kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin dapat mendorong generasi muda untuk aktif berpartisipasi dalam Pemilu 2024, menjadikan suara mereka sebagai kekuatan yang mengubah masa depan bangsa.
Bahwa dalam proses menuju Pilkada serentak tahun 2024 Kejaksaan Negeri Banyuasin dapat terus berkoordinasi dan memantau sehingga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dapat berjalan dengan lancar.
Sebelumnya, vertempat di Ruang Ketua Bawaslu Banyuasin, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Yang diwakili oleh Lili Rahmawati dan Lala Adillah selaku staff Bidang Intellijen Kejaksaan Negeri Banyuasin melkaukan koordinasi dengan Bawaslu.
BACA JUGA:Waspada Penyakit di Musim Pancaroba Dinkes Ogan Ilir Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan
Dari koordinasi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu ialah pembentukan PTPS di setiap Kecamatan.
Yang mana PTPS ini nantinya bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara, perhitungan suara, serta pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
Selain itu, Bawaslu juga sedang menyerahkan hasil kajian bersama Sentra Gakkumdu mengenai Mekanisme Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Serentak 2024 kepada pihak Provinsi.