Waw! Ada Penerimaan Tersangka Tahap 2 di Kejari OKU, Kasus Apakah?

Rabu 02 Oct 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Imam Pasli Tegaskan Isu Konflik Pilkada dan Keberpihakan, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Bangga Putra Asli Kikim, IKKR Siap Menangkan BZ-WIN di Pilkada Lahat 2024

Sebelumnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Inspektorat Daerah Ogan Komering Ulu di Aula Kejari OKU, Kamis 29 Agustus 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Aula Kejari OKU, dihadiri oleh Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., Inspektur Daerah OKU A. Karim, SE., MT., CGCAE didampingi irban Wilayah, Para Auditor dan PPUPD.

Inspektur Pencegahan dan Investigasi, kasubag Administrasi Umum Kepegawaian. Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Ajie Martha, S.H, Para Kasi, serta Jaksa Pengacara Negara  dan Tim Datun Pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. 

"Kami sangat berterima kasih dan sangat apresiasi dengan adanya MoU ini dengan harapan dapat lebih meningkatkan efektifitas  penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar Inspektur Daerah OKU. 

BACA JUGA:Sosialisasikan Kebijakan Penataan Ruang, Pj Walikota Ajak Pahami Peraturan Perundang-undangan

BACA JUGA:Pj Wako Jadi Irup Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Baik di dalam maupun luar pengadilan dan seoptimal mungkin laporan yang masuk baik dari Kejaksaan dapat segera pihaknya tindak lanjuti. "Karena secara integral kami rutin melaporkan tim audit secara berjenjang," katanya. 

Sementara itu, Kajari Ogan Komering Ulu Choirun Parapat, S.H , M.H dalam kata sambutannya menyambut baik dengan adanya Mou ini.

Maka sudah ada legitimasi/payung hukum dalam memberikan pendapat hukum, melakukan  pendampingan, juga dapat memberikan pertimbangan hukum.  

Tugas Inspektorat tentu beririsan dengan tugas Kejaksaan yaitu sebagai APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) dan memiliki tim tenaga ahli.

BACA JUGA:Sepakat! Kejari Muara Enim MoU Dengan KPU, Berikut Bidangnya

BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024, Ini Pesan Pjs Bupati OKU Timur

"Yang diharapkan mampu membantu dalam proses penanganan perkara, tenaga Auditor untuk  mengefektifkan penganganan perkara Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.  

Kategori :