PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Artikel ini ditulis oleh Yunita Anggrayni A dan Dwi Cahaya Nurani, dari Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Sriwijaya (Unsri), dengan judul “Peran Pendidikan Karakter dalam Mencegah Kenakalan Remaja di Indonesia”.
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan sangat menjunjung tinggi norma serta agama.
Kedua aspek ini menjadi pedoman dalam kehidupan sosial masyarakat.
Norma merupakan kesadaran dan sikap mulia yang diinginkan oleh sistem nilai untuk ditaati.
Norma adalah peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, dengan tujuan menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera.
Namun, saat ini banyak kita temui kasus pelanggaran norma di kalangan remaja.
Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama masyarakat untuk memastikan penerapan norma berjalan dengan baik serta membangun pendidikan karakter bagi remaja.
Masa remaja adalah fase di mana terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang cepat, baik dari segi fisik, psikologis, maupun intelektual.
Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, gemar mencari petualangan dan tantangan, serta seringkali berani mengambil risiko tanpa pertimbangan yang matang terlebih dahulu (Kemenkes RI, 2015).
Menurut World Health Organization (WHO), remaja adalah individu yang berusia antara 10-19 tahun.
Berdasarkan Peraturan Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014, remaja didefinisikan sebagai penduduk berusia 10-18 tahun, sedangkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menetapkan rentang usia remaja antara 10-24 tahun dan belum menikah.