PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) terkait persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum terhadap 3 ABH yaitu Anak M Zaid Al Fiki Bin Inaidi, Anak Nail Sham Afzal Bin Anwar Riswandi dan Anak Agan Septiano Aditya alias Adit Bin Dedi Halimi.
Terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Yang mengakibatkan meninggal, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.
BACA JUGA:Menghitung Hari! Tol Bayung Lencir Tempino Segera Diresmikan, Infrastruktur Baru untuk Sumatera
BACA JUGA:Belajar UMKM Wastra, Perajin Lombok Terbang ke Palembang Datangi Kriya Sriwijaya
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya untuk anak M Zaid Al Fiki Bin Inaidi dituntut dengan Pidana Penjara selama 10 tahun Penjara di LPKA sedangkan Anak Nail Sham Afzal Bin Anwar Riswandi, Anak Agan Septiano Aditya alias Adit Bin Dedi Halimi dituntut dengan Pidana Penjara masing-masing 5 tahun Penjara di LPKA.
Dan menyatakan keseluruhan barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara Imam Satrio Bin Moses, serta menetapkan agar 3 ABH tersebut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
"Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam Tuntutan terhadap 3 ABH yaitu Anak M Zaid Al Fiki Bin Inaidi, Anak Nail Sham Afzal Bin Anwar Riswandi dan Anak Agan Septiano Aditya Als Adit Bin Dedi Halimi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jaga Kerukunan Umat Beragama, Pj Walikota Palembang Penuhi Undangan PGID
BACA JUGA:81 Pasangan di Palembang Ikuti Nikah Massal, Pj Walikota Dukung Legalitas dan Kepastian Hukum
Sehingga terancam Pasal 76 D jo. Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana memberikan alternatif ancaman hukuman.
Apabila korbannya meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.