Begini Tuntutan Pidana JPU Terhadap 4 ABH, Begini Kasusnya

Rabu 09 Oct 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Lecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun. Hasil survei masyarakat (polling) yang dilakukan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Maupun pengamatan terhadap komentar netizen di media sosial menunjukan bahwa masyarakat sangat marah dan menghendaki pelaku di hukum seberat-beratnya.

"Banyaknya kiriman karangan bunga di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang yang intinya mendukung atau menghendaki para pelaku dihukum seberat-beratnya," tambahnya.

BACA JUGA:Ternyata Ada Revisi Undang-undang Keimigrasian tentang Peraturan Baru, Apa Ya?

BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Apel Gabungan

Dalam Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum terhadap Anak Imam Satrio Bin Moses terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang mengakibatkan meninggal.

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.

Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya untuk anak Imam Satrio Bin Moses dituntut dengan Pidana MATI, dan menyatakan barang bukti 1 Buah flashdisk berisikan rekaman cctv, 1 stel pakaian olahraga warna biru dongker lis kuning bernomor punggung 16 bertulisan “AYU ADRI”.

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Korupsi di Wilayah Banyuasin, Apa Ya?

BACA JUGA: Kembangkan Wisata Sungai Musi, RDPS Bakal Bangun Dermaga Khusus Perahu Getek

Kemudian, 1 helai celana dalam wanita warna biru muda, 1 helai miniset warna merah muda, 1  helai kaos dalam warna putih, 1  helai baju kaos lengan pendek warna hijau tosca bertulisan “QUICK SILVER” dan lainnya.

Dirampas untuk dimusnahkan seperti 1 buah HP OPPO warna hitam, 1 buah Handphone Itel warna biru dongker dan 1 buah handphone realme warna biru dan lainya serta menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Imam Satrio Bin Moses sebagai kejahatan sadis dan biadab yang dilakukan orang dewasa.

"Karena usia Terdakwa Imam Satrio Bin Moses pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki orang dewasa, baik ditinjau dari usia psikologis maupun biologis," tambahnya. 

BACA JUGA:Siap-Siap Ikut MKB 2, Museum AK Gani Palembang Pamer Koleksi di Hotel Beston, Ini Penampakannya!

Kategori :