MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini berupa keuangan desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, sebesar Rp485.758.618 yang dilakukan oleh Tersangka dengan inisial S.
Selaku Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar sejak tahun 2012 hingga saat ini. Bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut.
"Tersangka lakukan sejak tahun 2015 sampai tahun 2022. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H.
BACA JUGA:Rekomendasi Mesin Cuci 2 Tabung Terbaik, 1 Jutaan Terlaris di Marketplace
BACA JUGA:Wah! Ada Audiensi Pengurus Inti Saber Pungli UPP Provinsi Sumsel
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim Nomor : 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.
Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022.
"Terdapat kerugian dengan total sebesar Rp485.758.618 hingga saat ini, tersangka belum ada melakukan upaya pengembalian terhadap kerugian Negara yang ditimbulkannya," terangnya.
BACA JUGA:Cara Melatih Anak Balita agar Cepat Bicara, Mudah dan Menyenangkan
BACA JUGA:Fakta tentang Bumi Ini, Bisa Membuat Kamu Terkejut
Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian ada juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.