Wow! Ada Pelaksanaan Tahap II Yang Dilakukan Kejari Muara Enim, Kasus Apa?

Rabu 16 Oct 2024 - 19:40 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Duh! Menpora Belum Terima Berkas Naturalisasi Kevin Diks, Gagal Bela Timnas Indonesia di November?

BACA JUGA:Cara Ampuh Meningkatkan Performa HP Android dalam 5 Menit, Dijamin Gak Pake Lemot, Lancar Jaya Brosist!

Bahwa terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Muara Enim pada Tahap Penuntutan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 16 Oktober 2024.

Hal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Ft.1/10/2024 dan tanggal 16 Oktober 2024. Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :