Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.
BACA JUGA:Mantap! Polri Raih Penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Award 2024, Apa Kategorinya
BACA JUGA:Polri Hari Ini Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Depok, Ini Rutenya
Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.
Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram.
Kemudian, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. "Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar.
BACA JUGA:Ternyata Eh Ternyata Ini Korps Tertua di Polri, Siapa?
BACA JUGA:Tenyata Pimpinan Tinggi Polri Ini Tutup Turnamen Bola Voli
"Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H," tambah Irjen Pol Asep.
Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu.
Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Orang Nomor 1 Polri Ternyata Cek Langsung Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan, Apa Ya?
BACA JUGA:Keren! Polri Bangun 13 RS Bhayangkara selama 2014-2024, Berikut Ini Penjelasannya
Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.