PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Gran Nikita Hotel Kota Prabumulih, Jaksa Fungsional dari Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir mewakili Kajari Ogan Ilir menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Jumat 18 Oktober 2024.
"Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari Kejari Prabumulih, Kejari OKI, Kesbangpol, dan Pemerintah Daerah, dengan tujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan orang asing," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H.
Acara ini digelar sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan di wilayah Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Serta diadakan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
BACA JUGA:Wah! Ada Penerimaan Logistik Surat Suara Pilkada di KPU Muara Enim
BACA JUGA:Ada Apa di Ruang Rapat Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Ternyata Ini
"Rapat Timpora ini memiliki fokus utama pada peningkatan koordinasi dan efektivitas dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah-wilayah terkait," katanya.
Penguatan peran Timpora diharapkan dapat membantu mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing.
Seperti pelanggaran izin tinggal, kegiatan ilegal, serta potensi ancaman terhadap keamanan dan stabilitas sosial.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sinergi yang baik antara berbagai lembaga, diharapkan pengelolaan dan pemantauan orang asing di setiap daerah akan berjalan lebih efektif.
BACA JUGA:Jahe Ternyata Bermanfaat Turunkan Gula Darah, Sangat Baik untuk Penderita Diabetes
BACA JUGA:Ada Sosok Danrem Gapo Hadir di Turnamen Golf Piala Pangdam II Sriwijaya
Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, rapat ini juga membahas langkah-langkah preventif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal.
Dan juga aktivitas yang melanggar hukum oleh orang asing. Melalui pertemuan ini, TIMPORA berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan teratur.
serta memastikan seluruh proses pengawasan keimigrasian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.