Oknum PPS Silaberanti Tidak Netral, KPU Kota Palembang Cuek, Tarech Rasyid: Wah Parah ini!

Selasa 22 Oct 2024 - 16:52 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

BACA JUGA:Anggota PPS Diminta Profesional Selama Pilkada Serentak 2024, Ini Daftar Tugasnya

BACA JUGA:Lolos Tes Tertulis, 2.707 Calon Anggota PPS Bakal Ikuti Tahapan Lanjutan, Cek Tanggal Pengumuman

Komentar Pengamat Politik

Saat dikonfirmasi terkait keberpihakan R pada salah satu calon Gubernur Sumsel 2024, pengamat politik Sumsel Dr Tarech Rasyid MSi menegaskan sikap demikian sangat tidak patut.

"Sebab, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, setiap anggota KPU, KPPS, atau PPS, tidak diperkenan untuk memihak ke satu peserta pemilu," jelas Tarech Rasyid.

Sebagai anggota PPS sebaiknya tidak proaktif kepada satu pasangan peserta Pilkada. 

BACA JUGA:Membludak! Masyarakat Daftar jadi Anggota PPS Pilkada Tembus 3043 Pelamar, Cek Pendaftaran Diperpanjang

BACA JUGA:KPU Pagaralam Rekrut PPK Akhir April dan PPS Awal Mei Ini

"Dan ketika ada laporan atau berita di media massa, seharusnya pihak KPU segera memberhentikan beliau sebagai anggota PPS," tegasnya.

Terkait kenapa petugas PPS harus netral, Tarech Rasyid menjelaskan bahwa setiap anggota PPS mengemban tugas memastikan ketersediaan perlengkapan sarana pemungutan suara. 

Tentu saja imbuh dia, sebagai petugas yang memiliki kewenangan menyediakan segala pasilitas bagi pemilihan umum, tentu harus netral. 

"Ini kewajiban yang mutlak," timpalnya.

BACA JUGA:GAWAT ! Mantan Bupati Lahat Periode 2018-2023 Cium Aroma Kurang Sedap Rekrutmen PPK dan PPS

BACA JUGA:KPU OKU Timur Buka Pendaftaran PPK dan PPS Akhir April Ini, Catat Tahapan dan Jadwalnya

Selain itu, petugas PPS harus membantu pihak  PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemilihan umum. 

"Apabila ada keberpihakan terhadap satu peserta dalam pelaksanaan pemilu 2024, wah parah ini, saya berhatap KPU segera mengambil sikap tegas," pungkasnya.

 

Kategori :