PADANG, KORANPALPRES.COM – Artikel berjudul “Persepsi Kriminalisasi Seks dalam Tayangan Hukum Media : Tinjauan Kritis” ini ditulis oleh Sania Ramadhani, mahasiswa Departemen Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Media penyiaran saat ini terbagi menjadi berbagai jenis, termasuk penyiaran yang telah diubah menjadi format digital serta media tradisional seperti cetak dan radio.
Setiap jenis media memiliki karakteristik dan fungsi unik yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi dari berbagai kalangan audiens.
Media penyiaran bertujuan untuk menjangkau khalayak yang luas dengan menyampaikan laporan harian dan berita terkini.
BACA JUGA:Meningkatkan Daya Saing Merek Lokal, Universitas Andalas Datangkan Entrepreneur Sukses Roby Rimeldo
Kemampuan media ini dalam menyebarluaskan pesan secara efektif menjadikannya objek penting dalam studi komunikasi massa, bersanding dengan alat komunikasi lainnya.
Keberadaan media penyiaran tidak hanya berfokus pada fungsi penyampaian informasi, tetapi juga pada perannya dalam membentuk opini publik.
Dalam konteks ini, media menjadi wadah bagi berbagai kepentingan politik dan ekonomi yang saling berinteraksi, menciptakan dinamika yang kompleks di masyarakat.
Contohnya, media dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap isu tertentu, memicu dukungan, atau bahkan menimbulkan kontroversi.
BACA JUGA:Wajib Simak! Mahasiswa Universitas Andalas Temukan Relevansi ESG dengan Industri 5.0
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Ulas ESG dalam Konteks Global dan Relevansinya dengan Industri 5.0
Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara kerja media dan dampaknya terhadap masyarakat sangatlah penting.
Hal ini menegaskan bahwa media penyiaran bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga merupakan kekuatan yang membentuk struktur sosial dan budaya dalam masyarakat secara keseluruhan.
Keberadaan media penyiaran tidak hanya berfokus pada fungsi penyampaian informasi, tetapi juga pada perannya dalam membentuk opini publik.