Penyiaran mempunyai kaitan yang erat dengan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efesien Morrisan, (2008 : 31).
Perkembangan media di Indonesia pada saat ini sudah mengalami proses transisi digitalisasi yang pesat dengan banyaknya inovasi terbaru seperti lembaga televise dan radio.
Pengaruh yang bersifat dominasi bagi masyarakat yang hampersetiap saat menggunakan teknologi media siaran dalam kesehari-hariannya.
Seperti menonton berita dan cerita di televisi.
Seorang individu yang menggunakan smarthphone untuk mengirim dan menerima sebuah pesan.
Hal ini menjadikan seluruh media penyiaran yang beredar di negara Indonesia memiliki nilai kegunaan dan konsumsi bagi masyarakat Indonesia.
Bahkan penggunaan penyiaran telah memiliki undang-undang yang disediakan pada No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran telah memberikan aspek hukum.
Namun dalam hal pembatasan dan pengawasan sampai saat ini tidak serius dan kurang, sehingga individu yang tidak bertanggung jawab semakin merajala sehingga banyak tayangan yang tidak layak ditonton tersebar begitu saja di media manapun.
Kasus ini dapat didiangkat dan ditindaklanjuti ke ranah pidana karena sudah memaksakan publik menonton yang tidak diinginkan.
Kasus pembunuhan, pemerkosaan, narkoba, narkotika yang seolah biang masalah berasal dari menonton televisi masih sangat jauh dari jangkauan pengusaha dalam meminimalisir kasus tersebut.
Tayangan-tayangan tersebut sangat mudah diakses oleh anak muda bahkan dibawah umur sehingga mereka melihat hal-hal tersebut pada usia yang tidak seharusnya menontonkan hal tersebut.