“Kami telah menyiapkan tim operasional yang siap melayani 24 jam, termasuk Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek, dan Paramedis. Dengan adanya CCTV di sepanjang ruas tol, kami dapat memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna,” jelas Dindin.
Hamawas juga melakukan sosialisasi masif terkait penggunaan tol melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan siaran pers, untuk mengedukasi masyarakat mengenai aturan berkendara yang aman dan pentingnya kecukupan saldo pada kartu elektronik.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol. Edukasi mengenai kecukupan saldo kartu elektronik sangat penting untuk menghindari antrean di gerbang tol,” imbuh Dindin.
Dengan segera diberlakukannya tarif, Hamawas menghimbau seluruh pengguna jalan untuk memastikan saldo kartu elektronik cukup, serta mengikuti tata tertib yang berlaku.
Seperti berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
BACA JUGA:Jalan Tol Trans Sumatera: HKI Percepat Pembangunan Ruas Rengat-Pekanbaru, Rampung Tahun 2026?
Pengguna juga diingatkan untuk tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Apabila pengguna mengalami keluhan atau melihat tindakan kriminal di jalan tol, mereka dapat melapor ke Call Center Tol Kutepat di nomor 0812-9595-3536.
Dengan penetapan tarif yang akan segera dilakukan, diharapkan pengguna dapat memanfaatkan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak secara optimal.
Sekaligus berkontribusi pada kelancaran dan keselamatan perjalanan di ruas tol yang telah menjadi salah satu solusi mobilitas di Sumatera Utara.