Selain itu, Nafi mengingatkan peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang ada, terutama terkait dengan pelaksanaan kampanye yang melibatkan ASN, pejabat negara, dan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Jika terbukti adanya pelanggaran, kita akan melakukan proses secara hukum sesuai dengan ketentuan berlaku," tegasnya.
Pihaknya akan melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, hal ini terkait adanya pelanggaran aturan dalam kampanye.
BACA JUGA:Baru 4 Pemain Timnas Jepang Tiba di Indonesia, Keluhkan Cuaca Panas
BACA JUGA:Mau Wangi Seharian Tanpa Parfum Mahal? Terapkan 5 Cara Ini!
"Untuk hal itu ada 7 laporan pelanggaran pidana Pemilu yang masik kita proses verigikasi," lanjut dia.
Dengan waktu pemilu yang semakin dekat, lanjut dia mengatakan, yang menyisahkan 16 hari menjelang pencoblosan.
Pihaknya mengimbau untuk seluruh pihak untuk menjaga integritas dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye.
"Kita imbau agar menjaga integritas dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"