Tim Hukum HDCU Laporkan Oknum Pejabat di Ogan Ilir ke Bawaslu Sumsel, Ini Kasusnya

Senin 11 Nov 2024 - 14:53 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Kita sangat berharap agar laporan yang ktia sampaikan kepada Bawaslu Sumsel untuk bisa ditindaklanjuti, dan juga harus melakukan Tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi," tegasnya.

BACA JUGA:Pejabat Polda Sumsel Ini Pimpin Apel Pagi, Siapa?

BACA JUGA:5 HP realme Termurah dengan RAM 8/256GB pada 2024, Gaming Lancar Tanpa Lag

Sehingga, katanya Pemilu 2024 ini akan berjalan dengan aman, tertib, adil dan berjalan dengan lancer sesuai dengan aturan berlaku.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Nafi menerangkan, bahwa Bawaslu Sumsel saat ini tengah mendalami beberapa laporan yang telah masuk.

Bahkan termasuk melibatkan paslon dan media elektronik yang diduga dalam laporan tersebut melanggar undang-undang penyiaran. 

Menurut Naafi, saat ini Bawaslu masih memverifikasi apakah laporan-laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan. 

BACA JUGA:Pelaku Judol Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Berikut Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Wapres Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Via WhatsApp Mulai Hari Ini, Hubungi 081117042207

"Kalau sudah terpenuhi, kami akan mendalami materi lebih lanjut dan memutuskan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak," paparnya. 

Naafi menambahkan, proses ini akan segera diputuskan pada hari yang sama, dan jika laporan tersebut terregistrasi, maka akan dibahas lebih lanjut dalam pleno.

"Untuk saat ini beberapa laporan telah masuk, dan semuanya terkait dugaan pelanggaran kampanye tapi belum dilanjutkan," bebernya.

Hal ini dikarenakan laoran tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana yang jelas, bahwa sesuai dengan Pasal 189 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. 

BACA JUGA:Waduh! Ada Tersangka Baru Mafia Akses Judol, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Korem Gapu Gelar Acara Lepas Sambut Danrem Gapu, Begini Suasananya

"Hal ini telah kita bahas dalam pleno dan memutuskan bahwa laporan itu tidak dilanjutkan ke tingkat selanjutnya karena buktinya tidak cukup," urainya.

Kategori :