Bahkan ketegangan dalam pilkada disinyalir dapat terjadi karena beberapa faktor di antaranya karena berita hoaks hingga kampanye hitam dan kampanye negatif ditujukan menyerang pribadi pasangan calon (paslon) kepala daerah.
BACA JUGA:Kampanye Dialogis Pagar Sari Lahat, Widia Ningsih: Selagi Ade Jeme Kite Nian Jadikan Dulu BZ-WIN
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Bayung Lencir MUBA Hadiri Kampanye Paslon MATAHATI
Faktor ini diyakini akan berpotensi memanaskan situasi pilkada hingga berujung kericuhan dan konflik horizontal.
Menurut Andi Rian, kampanye hitam dan kampanye negatif cukup ramai di media sosial (medsos).
Dia mengaku pihaknya mengamati dan melihat mana substansinya (potensi terjadi kericuhan).
“Saya sudah arahkan jajaran cek and ricek peristiwa tersebut yang menjadi pemberitaan di medsos," tukas dia.
BACA JUGA:Ada ASN dan Pejabat BUMD Diduga Ikut Kampanye Cagub Dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, Ayo Tebak!
Nah, berikut ini penjelasan beberapa pakar hingga Bawaslu Sumsel mengenai kampanye hitam dan kampanye negatif.
Pakar Hukum Pidana, Achmad Azhari SH mengatakan, berdasarkan Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Kemudian dilihat di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kampanye hitam adalah kampanye dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik.
"Black campaign dapat pula diartikan sebagai kampanye yang bersifat kepada penghinaan, menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu," ulasnya.
BACA JUGA:Lantik Tim Kampanye HDCU Musi Rawas, Herman Deru Target Raih Kemenangan Telak
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Gelar Deklarasi Kampanye Damai 2024, Wujudkan Pilkada Zero Konflik
Selain itu, kegiatan black campaign tidak hanya merugikan paslon yang diajukan dalam pemilihan umum (pemilu), tetapi juga merugikan masyarakat karena menerima informasi palsu atau hoaks.