Polda Sumsel Aktif Monitor Kampanye Hitam dan Negatif Jelang Pilkada Serentak 2024, ini Kata Pakar Hukum

Minggu 17 Nov 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : M Iqbal

Pelanggaran kampanye hitam memang tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Aturannya di pasal 69 huruf b yakni menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.

Dan huruf c disebutkan, melakukan kampanye hitam berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

BACA JUGA:Daftar ke KPU Lampirkan 1 Istri, Saat Kampanye Cawako Prabumulih Arlan Malah Pamer 4 Istri

BACA JUGA:ASN Hadiri Kampanye Pilkada, Ahli Hukum: Sah dan Tidak Melanggar

Sanksi pidananya di pasal 187 ayat 2 pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan dan denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Sedangkan di aturan lain, pasal 280 ayat 1 Undang-undang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye disebutkan huruf c menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dan huruf d menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Di pasal ini juga mengatur bahwa tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp24 juta.

"Bisa juga dikenakan Pasal 28 juncto pasal 45A Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi bohong melalui media elektronik dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar," jelasnya.

BACA JUGA:Ngesti-Amin Kampanye Perdana, Ratusan Warga Tanjung Rambang Inginkan Keduanya Pimpin Prabumulih

BACA JUGA:Masuk Tahap Kampanye Paslon, Pj Walikota Palembang Ajak Pendukung Paslon Ciptakan Suasana Damai

Sebagai Pakar Hukum Pidana yang tidak terlibat dalam politik praktis, Azhari mengajak atau mengimbau para paslon peserta pilkada baik di pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tidak melakukan black campaign terhadap kandidat lain.

Apabila terdapat pasangan peserta pilkada yg melakukan black campaign agar segera melaporkan ke bawaslu setempat guna terciptakan pilkada jurdil alias jujur, dan adil, siap menang dan siap kalah dalam kontestasi pilkada.

"Jadi harus lebih mengedepankan kepada visi misi dan program pasangan calon peserta pilkada bukan black campaign," akunya.

Dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif jelas, sedangkan pelaku kampanye hitam tidak jelas. 

BACA JUGA:Wow! Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Siapa Dia?

Kategori :