Wah! Kenapa Ada Jajaran Intelijen di Beberapa TPS di Musi Rawas

Kamis 28 Nov 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 53 KUHPidana.

BACA JUGA:Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Wakili Kajati Hadiri Acara Anugrah Inovator Sumsel 2024, Siapa?

BACA JUGA:Ada Kerja Sama Kejati Sumsel Bersama BPJS Kesehatan Wilayah III, Dalam Bidang Apa

"Bahwa kronologis perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H.

Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 07.57 WIB di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa adapun rangkaian penanganan perkara hingga saat ini, sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas hingga pada hari ini dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

"Berdasarkan Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," katanya.

BACA JUGA:Wah! Ada Giat Apa, Asintel Kejati Sumsel Berada di Kantor Badan Pertahanan

BACA JUGA:Begini Klarifikasi Kejati Sumsel Terkait Berita Viral Perkara Penganiayaan

Hal itu Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Penuntut Umum setelah menerima Tahap II ini mempunyai waktu paling lama 5 hari untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.

Namun pelimpahan perkara ini diagendakan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024.

Adapun jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana pemilu tersebut, yakni sebagai berikut Erwan Mardiansyah, S.H., M.H, Imam Murtadlo, S.H., M.H, Gustian Winanda, S.H.

BACA JUGA:Perwakilan Kejati Sumsel Ini Hadir di Rapat Koordinasi Daerah Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Sumsel

BACA JUGA:Ada Rapat Internalisasi Zona Integritas Menuju WBK, Sosok Pejabat Kejati Sumsel Ini Pimpin, Siapa?

Kemudian juga ada Dicky Dwi Putra , S.H., M.H, Dedi Wijaya, S.H dan Christopher Tador Dapot Hamonangan, S.H.

Kategori :