Wah! Kenapa Ada Jajaran Intelijen di Beberapa TPS di Musi Rawas

Kamis 28 Nov 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUSI RAWAS, KORANPALPRES.COM - Bahwa Tim Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Rabu 27 November 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan Selesai.

Bertempat di 14 Kecamatan Se-Kabupaten Musi Rawas dengan sampling beberapa TPS pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Wilayah Kabupaten Musi Rawas melakukan pemantauan situasi terkini di TPS.

"⁠Bahwa dalam pemantauan keliling dengan sampling beberapa TPS di 14 Kecamatan se-Kabupaten Musi Rawas tersebut diikuti dari Unsur KPU dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kepolisian Resor Musi Rawas, Kodim 0406/MLM," ujar Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H.

⁠Bahwa dalam pemantaun tersebut situasi di TPS sampai saat ini masih dalam keadaan aman dan kondusif.

BACA JUGA:Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejati Sumsel, Kasus Apa?

BACA JUGA:Ada Rapat Kerja Daerah Wilayah Kejati Sumsel 2024, Siapa Yang Membukanya!

Selanjutnya akan dilakukan pelaporan secara langsung bila ada AGHT di 14 Kecamatan Se-Kabupaten Musi Rawas dengan sampling beberapa TPS pada Pemilihan Umum Kepala Daerah di Wilayah Kabupaten Musi Rawas tersebut.

Bahwa hingga saat ini personil Intelijen Kejari Musi Rawas aktif memonitor di Bawaslu Musi Rawas, untuk mendapat informasi secara cepat dan dilaporkan melalui sarana tercepat.

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Kamis 21 November 2024.

Dari Penyidik Polres Musi Rawas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam perkara tindak pidana pemilu.

BACA JUGA:Wah! Ada MoU Kejati Sumsel Dengan Pemprov Sumsel, Dalam Bidang Apa

BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel Jadi Narasumber Kegiatan Rakorda Saber Pungli UPP Sumsel, Siapa dia?

Dengan nomor berkas perkara : BP/258XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024 atas nama tersangka Muhammad Ariful Amin Bin Kusno Wardani.

Yang disangka melanggar Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016.

Kategori :